A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal,
dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan
belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
B. Bidang Pelayanan
Bimbingan dan Konseling
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat,
serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya
secara realistik.
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat
dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial
yang lebih luas.
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan
kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
Pengembangan karir,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
C. Fungsi Bimbingan dan Konseling
v Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan
lingkungannya.
v Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat
perkembangan dirinya.
v Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang
dialaminya.
v Pemeliharaan
dan pengembangan, yaitu fungsi untuk
membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan
kondisi positif yang dimilikinya.
v Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan
atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
D. ASAS-ASAS BIMBINGAN
KONSELING
Asas-asas
Bimbingan dan Konseling:
Kerahasiaan,
Kesukarelaan,
Keterbukaan,
Kegiatan,
Kemandirian,
Kekinian,
Kedinamisan,
Keterpaduan,
Kenormatifan,
Keahlian,
Alih tangan
kasus
Tut wuri
handayani.
E. Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
§ Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan
baru,terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari,
untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik
di lingkungan yang baru.
§ Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan
lanjutan.
§ Penempatan
dan Penyaluran, yaitu layanan yang
membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam
kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan
kegiatan ekstra kurikuler.
§ Penguasaan
Konten, yaitu layanan yang
membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau
kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
§ Bimbingan
dan Konseling Perorangan, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
§ Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan yang
membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial,
kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan
kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
§ Bimbingan
dan Konseling Kelompok, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah
pribadi melalui dinamika kelompok.
§ Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain
dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan
dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
§ Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
F. Kegiatan Pendukung
Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Himpunan Data, yaitu
kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang
diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan
bersifat rahasia.
Konferensi Kasus, yaitu
kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik,
yang bersifat terbatas dan tertutup
Kunjungan Rumah, yaitu
kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah
peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
Tampilan Kepustakaan,
yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta
didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
Alih Tangan Kasus,
yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain
sesuai keahlian dan kewenangannya.
G. Format Kegiatan
Individual, yaitu
format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani peserta didik secara
perorangan.
Kelompok, yaitu
format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik
melalui suasana dinamika kelompok.
Klasikal, yaitu
format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah
peserta didik dalam satu kelas.
Lapangan, yaitu
format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
Pendekatan Khusus,
yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani kepentingan peserta
didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
H. Program Pelayanan
1. Jenis Program`
Program Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
Program Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
Program Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
Program Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
Program Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang
dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian
merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN)
dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) Bimbingan dan Konseling.
2. Penyusunan Program
Program pelayanan Bimbingan
dan Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment)
yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
Substansi program pelayanan
Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan
pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan
volume/beban tugas konselor.
I. PERENCANAAN KEGIATAN
1.
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan dan
harian.
2. Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian
yang merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan
SATKUNG yang masing-masing memuat:
(a) sasaran layanan/kegiatan
pendukung;
(b) substansi layanan/kegiatan
pendukung;
(c) jenis layanan/kegiatan pendukung,
serta alat bantu yang digunakan;
(d) pelaksana layanan/kegiatan pendukung
dan pihak-pihak yang terlibat;
(d) waktu dan tempat.
3. Rencana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan
meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas
peserta didik yangmenjadi tanggung jawab konselor.
4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan
dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di
sekolah/ madrasah.
J. PELAKSANAAN KEGIATAN
Bersama pendidik dan
personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam
kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN
dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu,
tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
1. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
a. Di dalam jam
pembelajaran sekolah/madrasah:
Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi,
penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta
layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan
tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan
secara terjadwal
Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi,
kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam
pembelajaran sekolah/madrasah:
Kegiatan tatap muka dengan
peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, Bimbingan dan Konseling
perorangan,, bimbingan kelompok, Bimbingan dan Konseling kelompok, dan mediasi,
serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
Satu kali kegiatan
layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam
pembelajaran
sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan
Bimbingan dan
Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah.
Kegiatan pelayanan Bimbingan
dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor
dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
Program pelayanan Bimbingan
dan Konseling pada masing-masing satuan
sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan
kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan
program pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata
pelajaran dan kegiatanekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan
penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
K. PELAKSANA KEGIATAN
1. Pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah
konselor sekolah/madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
di
sekolah/madrasah wajib:
Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan
profesional Bimbingan dan Konseling.
Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada
pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah,
sejawat pendidik dan orang tua.
Melaksanakan tugas pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling
yang setiap kali dipertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama
pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan
kegiatan pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling.
Mengembangkan kemampuan profesional Bimbingan dan Konseling secara
berkelanjutan.
3. Beban tugas wajib
konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelaksana
pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas
yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan
penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam
pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan kelompok,
dan Bimbingan dan Konseling kelompok.
Pada
satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk
menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Pada
satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor
dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
L. PENILAIAN KEGIATAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
dilakukan melalui:
Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak
layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan
sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh
dampak layanan dan atau kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana
tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan
efesiensi pelaksanaan Kegiatan
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
dicantumkan dalam LAPELPROG
4. Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara
keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara
kualitatif.
M. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah
dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan
secara:
a. interen, oleh kepala
sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh
pengawas sekolah/madrasah bidang Bimbingan dan Konseling.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan
implementasi kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang menjadi kewajiban
dan tugaskonselor di sekolah/madrasah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan
secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan
ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah.
No comments:
Post a Comment